Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, WIB: Semua Pihak yang Terlibat Harus Diadili
METROFAKTUAL.COM, JAKARTA, 4 November 2026 – Penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mendapat perhatian dari Ketua Umum Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB), Siti Fatimah, S.H.
Siti Fatimah menyebut perkara tersebut menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Ia meminta agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara harus diungkap sampai ke akar persoalan, termasuk motif, pihak yang memberikan perintah, serta kemungkinan adanya pihak yang menikmati hasil penyadapan.
“Kalau benar ada penyadapan terhadap Presiden selama bertahun-tahun, ini harus dibongkar sampai tuntas. Jangan hanya melihat siapa yang melakukan, tetapi juga siapa yang menyuruh dan untuk kepentingan siapa,” kata Siti Fatimah kepada redaksi, Rabu (4/11/2026).
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem yang digunakan dalam kegiatan penyadapan.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang bukti berupa telepon seluler, iPad, dan flashdisk.
Siti Fatimah mengatakan, WIB memandang penting adanya proses hukum yang independen agar perkara ini tidak berkembang menjadi sekadar polemik politik.
Ia juga menyinggung adanya dugaan kemungkinan motif yang lebih besar di balik penyadapan tersebut. WIB, kata dia, tidak menutup kemungkinan untuk mempertanyakan apakah terdapat kepentingan politik tertentu yang harus diungkap melalui penyidikan.
“Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena pernah menduduki jabatan tinggi. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang,” tegasnya.
Siti Fatimah menekankan bahwa dugaan makar yang disampaikannya merupakan pandangan yang perlu diuji berdasarkan bukti, bukan tuduhan yang dapat langsung dianggap sebagai fakta hukum.
WIB meminta masyarakat mengikuti proses penyidikan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan pembelaannya.
“Yang kami inginkan sederhana, kebenaran harus dibuka. Kalau terbukti bersalah, siapa pun harus mempertanggungjawabkannya. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tutup Siti Fatimah.
