HPM Nikel dan Regulasi Jadi Tantangan, Kinerja Pertambangan RI Turun di Tengah Ekonomi Tumbuh

0
IMG-20250820-WA0022

METROFAKTUAL.COM, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada triwulan II 2026 belum mampu mendorong seluruh sektor ekonomi tumbuh secara seragam. Salah satu sektor yang justru mengalami tekanan adalah pertambangan dan penggalian dengan kontraksi sebesar 1,64 persen.

Penurunan kinerja tersebut terjadi ketika sektor pertambangan masih menjadi salah satu bagian penting dalam struktur ekonomi Indonesia. Kontribusi pertambangan dan penggalian terhadap PDB tercatat mencapai 8,87 persen.

Kinerja pertambangan menjadi semakin strategis karena pemerintah sedang mempercepat hilirisasi mineral untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri.

Namun, sejumlah persoalan di tingkat hulu dinilai masih menghambat optimalisasi sektor pertambangan, terutama pada industri nikel.

Ketua Bidang Perizinan DPP APNI sekaligus Direktur Utama PT Adhi Kartiko Pratama, Ense da Cunha Solapung, mengatakan perubahan regulasi menjadi salah satu tantangan yang dihadapi perusahaan tambang.

Menurutnya, dinamika kebijakan dapat memengaruhi perencanaan operasional dan investasi karena kegiatan pertambangan membutuhkan kepastian dalam jangka panjang.

Salah satu kebijakan yang mendapat perhatian adalah perubahan mekanisme Harga Patokan Mineral (HPM).

HPM menjadi acuan penting dalam industri nikel karena berkaitan dengan transaksi bijih serta penghitungan PNBP dan royalti. Formula harga mineral juga berkaitan dengan perkembangan harga acuan di pasar internasional.

Namun, menurut pelaku industri, masih terdapat persoalan dalam penerapan harga tersebut di tingkat transaksi.

Smelter disebut masih ada yang membeli bijih dengan menggunakan harga lama berdasarkan kontrak sebelumnya. Sementara itu, penambang harus menyesuaikan kewajiban kepada negara berdasarkan HPM yang berlaku.

Kesenjangan tersebut membuat kondisi usaha penambang menjadi semakin berat.

Persoalan harga juga berpengaruh terhadap penjualan bijih nikel berkadar rendah. Limonite menjadi salah satu jenis bijih yang penjualannya ditunda oleh sebagian penambang karena dinilai belum memberikan nilai ekonomi yang memadai.

Saprolite masih menjadi jenis bijih yang relatif lebih banyak dipasarkan karena tingkat keekonomiannya dianggap lebih memungkinkan.

Jika persoalan ini berlangsung dalam jangka panjang, pola produksi perusahaan tambang dapat ikut berubah. Penambang akan cenderung memprioritaskan material yang memiliki nilai jual paling ekonomis.

Padahal, optimalisasi sumber daya mineral membutuhkan pemanfaatan berbagai jenis material sesuai dengan perkembangan teknologi pengolahan dan kebutuhan industri.

Di luar persoalan HPM, perubahan regulasi kawasan hutan juga menjadi faktor yang harus diperhatikan.

PP Nomor 45 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 24 Tahun 2021 diikuti dengan penguatan penertiban kawasan hutan melalui Satgas PKH.

Perubahan tersebut membuat perusahaan pertambangan harus semakin memperhatikan aspek kepatuhan kawasan dan legalitas kegiatan operasional.

Bagi pelaku usaha, kepastian regulasi bukan berarti mengurangi pengawasan pemerintah. Sebaliknya, aturan yang jelas dan konsisten dinilai dapat membantu perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya dengan lebih baik.

Karena itu, penyelesaian persoalan HPM perlu dilakukan secara bersama dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintah, penambang dan smelter.

Kebijakan harga yang transparan dan dapat diterapkan secara konsisten diharapkan mampu menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan kegiatan pertambangan tetap ekonomis.

Sektor pertambangan yang kuat akan menjadi modal penting bagi keberlanjutan hilirisasi mineral Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *