Penggeledahan dan Penyitaan Satpol PP Pemkot Bandung Dinyatakan Tidak Sah oleh Hakim Praperadilan

0
IMG-20260915-WA0164

METROFAKTUAL.COM, Bandung, 15 September 2026 — Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Satpol PP Pemerintah Kota Bandung tidak sah. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Praperadilan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2026.

Perkara diajukan oleh sejumlah pedagang di Kota Bandung yang menjadi pemohon dalam perkara tersebut. Sementara pihak termohon adalah Kasatpol PP Pemkot Bandung.

Dalam proses hukum tersebut, pemohon didampingi Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., beserta tim dari Kantor Hukum Antinomi.

Hakim dalam putusannya mempertimbangkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon dinilai tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Sebelum putusan, pihak pemohon menghadirkan ahli pidana Musa Darwin Pane atau MDP dari Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia.

MDP menjelaskan mengenai kewajiban aparat untuk menjalankan tindakan yustisia berdasarkan aturan hukum acara yang berlaku.

Menurut MDP, tindakan penggeledahan dan penyitaan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kewenangan institusional, tetapi juga harus memenuhi prosedur hukum.

Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, tindakan yang dilakukan dapat dipersoalkan keabsahannya.

MDP menyambut putusan hakim dan menilai keputusan tersebut telah mencerminkan keadilan serta sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain itu, ia menyebut adanya kemungkinan konsekuensi hukum bagi Kasatpol PP Pemkot Bandung apabila terdapat pelanggaran, termasuk sanksi etik, administratif maupun pidana berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP Nasional.

Kuasa hukum pemohon Ucok Rolando P. Tamba menjelaskan bahwa fakta persidangan juga menunjukkan tindakan pada 24 April 2026 dilakukan dalam bentuk penggeledahan dan penyitaan.

Menurutnya, tindakan tersebut melibatkan kurang lebih lima orang PPNS Satpol PP Kota Bandung.

Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan dalam konteks yustisia semestinya mengikuti ketentuan KUHAP.

“Kehadiran kurang lebih lima orang PPNS Satpol PP Kota Bandung menunjukkan adanya tindakan yustisi yang sepatutnya tunduk pada ketentuan KUHAP,” kata Ucok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *