Registrasi BPOM Masih Jadi Tantangan UMKM, Triple Helix Indonesia Tawarkan Pendampingan hingga Izin Produk Terbit

0
IMG-20260806-WA0099

METROFAKTUAL.COM, Jakarta, 6 Agustus 2026 – Memasarkan produk secara legal di Indonesia bukan hanya soal kualitas, tetapi juga memastikan seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi. Bagi banyak pelaku usaha, terutama UMKM, perusahaan rintisan, maupun importir, proses registrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menjadi salah satu tahapan yang membutuhkan perhatian khusus karena berkaitan dengan kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap regulasi.

Melihat kondisi tersebut, PT Triple Helix Indonesia (THI) hadir memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar proses pengajuan registrasi produk dapat berjalan lebih efektif dan memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh izin edar.

Komisaris Utama PT Triple Helix Indonesia George Gunawan mengatakan, banyak pelaku usaha sebenarnya telah memiliki produk yang berkualitas. Namun, kurangnya pemahaman terhadap persyaratan administrasi sering membuat proses registrasi BPOM menjadi lebih lama karena dokumen harus diperbaiki atau dilengkapi kembali.

“Kami melihat kendala terbesar bukan selalu berada pada proses evaluasi regulator, tetapi sering kali berasal dari dokumen yang belum lengkap ketika diajukan. Karena itu, persiapan sejak awal menjadi faktor yang sangat penting,” ujar George Gunawan saat ditemui usai seminar regulasi BPOM pada ajang Indo Healthcare Gakeslab Expo 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

George menjelaskan, PT Triple Helix Indonesia mengembangkan pendekatan berbasis kolaborasi akademisi, dunia usaha, dan pemerintah atau yang dikenal sebagai konsep Triple Helix. Melalui pendekatan tersebut, perusahaan berupaya membantu pelaku usaha memahami regulasi sekaligus mempersiapkan seluruh dokumen sebelum disampaikan kepada BPOM.

Menurutnya, proses pemeriksaan awal atau screening menjadi tahapan penting agar setiap dokumen yang diajukan telah memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.

“Target kami sederhana, yaitu memastikan dokumen sudah lengkap sebelum masuk ke BPOM. Dengan begitu kemungkinan adanya pengembalian berkas dapat ditekan dan proses registrasi menjadi lebih efisien,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa tantangan juga banyak dihadapi perusahaan yang mengimpor produk dari luar negeri. Selain memenuhi persyaratan BPOM, sejumlah dokumen masih harus memperoleh legalisasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia di negara asal sehingga membutuhkan waktu tambahan.

Meski demikian, George menilai setiap regulasi tetap memiliki tujuan utama untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Karena itu, ia berharap pemerintah terus melakukan penyempurnaan sistem pelayanan melalui digitalisasi serta penyederhanaan proses administrasi tanpa mengurangi kualitas pengawasan.

Selain pembaruan sistem, edukasi kepada pelaku usaha dinilai menjadi langkah yang tidak kalah penting. Semakin baik pemahaman terhadap regulasi, semakin kecil kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses pengajuan registrasi.

George optimistis kolaborasi yang erat antara regulator, perguruan tinggi, asosiasi, dan dunia usaha akan menciptakan ekosistem perizinan yang lebih baik sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.

“Kami berharap proses registrasi BPOM semakin cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu. Jika seluruh persyaratan sudah dipenuhi sejak awal, pelaku usaha bisa lebih fokus mengembangkan bisnisnya, sementara masyarakat memperoleh jaminan bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar yang ditetapkan,” ujarnya.

Melalui keikutsertaan dalam Indo Healthcare Gakeslab Expo 2026, PT Triple Helix Indonesia juga ingin memperluas edukasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi BPOM sekaligus membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendukung pertumbuhan industri kesehatan, pangan, kosmetik, dan alat kesehatan di Indonesia.

Bagi PT Triple Helix Indonesia, percepatan registrasi produk bukan hanya soal mempersingkat waktu penerbitan izin, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan daya saing produk nasional, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *